Apakah Dokumen Pelacakan Kayu FSC Anda Sudah Cukup?

Pertanyaan tersebut selalu saja tidak mudah untuk dijawab ataupun dilakukan, terutama bagi mereka yang bertugas di bagian pembelian bahan baku material kayu bersertifikat FSC. Masalah pelacakan kayu memang sangat rumit dan membutuhkan ketelitian serta konsentrasi yang lumayan tinggi, apalagi jika jenis kayu yang digunakan bernilai tinggi, seperti kayu Jati misalnya.

Menilik kepada alasan utama pentingnya pelacakan kayu, yaitu sebagai salah satu wujud tanggung jawab organisasi atau pelaku industri kayu terhadap pemeliharaan hutan di dunia, sistem CoC (Custom of Custody) yang diterapkan oleh FSC seolah telah menjadi standar mendasar bagi industri perkayuan dunia. Namun demikian tidak juga menjadi sebuah proses kontrol yang mudah. CoC pada intinya untuk memastikan bahwa sumber bahan baku berasal dari sumber yang tepat, dalam hal ini dari hutan yang dikelola dengan manajemen kelestarian hutan yang teratur.
Jadi secara singkat, penjual furniture kayu FSC harus bisa mendemonstrasikan pelacakan sumber kayu hingga nama hutan dengan menggunakan seluruh dokumen yang terkait. Lalu bagaimana caranya?

Sertifikat FSC
Sebagai manufaktur mebel kayu jati, pabrik harus memiliki sertifikat FSC tipe CoC yang diberikan oleh organisasi Smartwood setelah proses audit. Dan apabila menggunakan logo FSC pada produk, bahan baku kayu harus memiliki sertifikat FSC tipe FM (Forest Management) yang menunjukkan bahwa kayu ditebang dari hutan yang dikelola dengan dalil FSC.
Audit biasanya dilakukan 5 tahun sekali oleh organisasi yang memiliki akreditasi untuk audit dan hasil audit akan menentukan apakah pabrik masih berhak memiliki sertifikat FSC atau tidak.





Pelacakan sumber kayu dan legalitasnya
Berikut panduan singkat tentang daftar dokumen penting yang harus disimpan untuk memastikan bahwa kayu yang dibeli adalah legal dan bisa dilacak lokasi hutan asal kayunya.
Antara pabrik furniture - Penjual kayu log
1. Kontrak pembelian kayu
2. Tanda bukti pengiriman kayu
3. Tanda bukti pembayaran
Ketiga dokumen tersebut harus memiliki keterangan jenis kayu, volume, dan nama kedua belah pihak.

Antara Penjual kayu log - hutan
4. Kontrak atau kuota pembelian kayu
5. Tanda bukti pengiriman log dari hutan ke lokasi penyimpanan log
6. Tanda bukti pembayaran log
7. Tanda bukti ijin penebangan
8. Sertifikat pengelolaan hutan

Kira-kira 8 dokumen di atas seharusnya bisa menghubungkan dari dokumen 1 ke dokumen 8 sehingga asal usul kayu akan mudah diketahui.

Eko HIDAYAT

Profesional dalam industri kayu dan bisnis terkait furniture | Founder tentangkayu.com

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama