Kemenperin Dorong Digitalisasi Furniture untuk Tingkatkan Ekspor Indonesia

kemenperin
Kementerian Perindustrian bersama Ketua Umum DPP HIMKI saat meninjau pameran Indowood Expo 2026 di Surabaya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong digitalisasi industri furniture Indonesia guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing ekspor di pasar global.

Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0 Kemenperin, Andi Rizaldi, seusai pembukaan Indo Wood Expo 2026 di Surabaya minggu ini mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi digital menjadi strategi penting untuk memperkuat posisi industri furniture nasional di tengah persaingan internasional.

Menurut Andi, langkah yang dilakukan Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) dalam menerapkan digitalisasi patut didukung karena mampu membantu proses produksi, mengurangi tingkat cacat produk, serta meningkatkan produktivitas.

Digitalisasi furniture mencakup penggunaan teknologi pada seluruh rantai bisnis, mulai dari desain produk, otomatisasi proses produksi, hingga pemasaran secara online. Dengan teknologi tersebut, proses pembuatan furnitur menjadi lebih presisi dan efisien.

Dukungan Kemenperin juga sejalan dengan penyelenggaraan Indo Wood Expo 2026 di Surabaya yang menjadi ajang pertemuan pelaku industri kehutanan, pengolahan kayu, furniture, teknologi, investor, hingga pembeli internasional.

Saat ini, tingkat utilisasi industri furniture berada di kisaran 60%. Meski demikian, sekitar 80% produksinya ditujukan untuk pasar ekspor. Nilai ekspor furniture Indonesia tercatat mencapai sekitar 1,9 miliar dolar AS pada 2024 dan sekitar 1,8 miliar dolar AS pada 2025.

Andi menilai penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah dapat menjadi peluang bagi pelaku industri furniture untuk meningkatkan ekspor. Pasalnya, sekitar 60 persen bahan baku furniture berasal dari dalam negeri, sementara sebagian besar penjualannya dilakukan ke pasar luar negeri.

Selain mendorong digitalisasi, pemerintah tetap menjalankan kebijakan hilirisasi melalui larangan ekspor kayu gelondongan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan nilai tambah produk di dalam negeri sekaligus menarik investasi sektor pengolahan kayu dan furniture.

Dengan pemanfaatan teknologi dan mesin modern, proses produksi dapat berjalan lebih cepat, produktivitas meningkat, dan biaya produksi dapat ditekan. “Rahasianya adalah teknologi,” kata Sobur.


---

tentangkayu

Mari Belajar dan Berkembang Bersama Kami

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama