EUTR 2013


European Union Timber Regulation (EUTR) telah diberlakukan sejak tanggal 3 Maret 2013 untuk mencegah penggunaan kayu ilegal pada produk kayu atau produk dari kayu yang dijual di pasar Eropa, khususnya di negara - negara anggota Uni Eropa. Saat ini tentunya setelah Brexit, Inggris kemungkinan akan membuat peraturan tersendiri mengenai distribusi kayu ilegal.
Mari kita ingat kembali apa saja masalah yang ditimbulkan oleh aktifitas penebangan liar bagi manusia. Ada 3 hal utama, yang pertama yaitu masalah ekonomi. Penebangan liar mengakibatkan sebagian besar pihak kehilangan pendapatan ekonomi dan keabsahan pihak yang melakukan aktifitas penebangan liar diragukan. Kedua adalah masalah lingkungan, yang mana aktifitas penebangan liar mengakibatkan berkurangnya luas lahan hutan yang berfungsi sangat vital terhadap perubahan cuaca dan mahkluk hidup di dalamnya. Dan yang ketiga adalah masalah sosial, hubungannya dengan kehidupan masyarakat lokal di sekitar hutan dan potensi timbulnya konflik dengan beberapa pihak tertentu.
Itulah sebabnya Uni Eropa berupaya untuk menghentikan aktifitas penebangan liar di negara asal kayu.


Lalu siapa saja yang akan merasakan langsung dampak dari peraturan baru ini?
Target dari peraturan ini adalah perusahaan-perusahaan yang bermaksud menjual produk kayu ke negara Uni Eropa, karena itulah hanya perusahaan yang memiliki jaringan ritel di Eropa yang terkena dampak langsung. Namun demikian secara otomatis perusahaan - perusahaan tersebut akan memberikan permintaan yang sama terhadap pabrik tempat mereka membeli produknya, dan dalam hal ini berarti pabrik furniture di Indonesia menjadi salah satu target untuk mematuhi peraturan tersebut.

Produk yang termasuk dalam peraturan ini meliputi sebagian besar produk mebel yang terbuat dari kayu atau produk lain berbahan baku kayu (kertas, peralatan dapur, dekorasi, dll). Namun tidak mencakup produk-produk yang menggunakan bahan daur ulang, palet kayu, bambu dan rotan. Kertas yang sudah ada cetakan gambar atau tulisan juga tidak termasuk.

Sebagai pabrik mebel, langkah utama yang harus dilakukan adalah dengan membuat kebijakan internal pabrik untuk membeli bahan baku kayu log hanya dari hutan yang dikelola dengan sistem reboisasi dan terkontrol. Di Indonesia ada yang namanya peraturan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu), namun sayangnya sistem ini belum bisa sepenuhnya menjadi jaminan keabsahan kayu dan juga belum sepenuhnya dikenal oleh otoritas EUTR di Eropa.

Eko HIDAYAT

Profesional dalam industri kayu dan bisnis terkait furniture | Founder tentangkayu.com

1 Komentar

  1. yaa.. benar adanya peraturan mengenai SVLK belum dapat sepenuhnya digunakan dengan baik.. dari hulu sampai hilir seharusnya sudah menerapkan aturan ini..
    sayangnya, industri kecil sangat tidak merasakan dampak yang signifikan dari peraturan ini.. Kalau ditelusuri lebih lanjut, apakah ada studi khusus dari pemerintah mengenai sejauh mana peraturan SVLK berpengaruh pada perkembangan industri kecil dan menengah?

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama