Untuk menjamin keamanan konsumen dari risiko furniture terjungkal, Amerika Serikat memberlakukan undang-undang keselamatan STURDY Act (Stop Tip-overs of Unstable, Risky Dressers on Youth). Berdasarkan undang-undang tersebut, CPSC telah menerbitkan aturan terbaru yang mewajibkan penerapan standar teknis ASTM F2057 pada produk dresser atau kabinet laci yang diproduksi mulai 1 September 2023.

Laboratorium yang ditunjuk oleh CPSC akan menguji lemari laci berdasarkan standar ASTM F2057
CPSC (Consumer Product Safety Commission) atau Komisi Keamanan Produk Konsumen, adalah lembaga independen milik pemerintah Amerika Serikat yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari risiko cedera atau kematian yang disebabkan oleh produk untuk konsumen.
Di halaman resminya, CPSC menekankan bahwa aturan hukum ini wajib dipatuhi oleh seluruh produk furniture penyimpanan pakaian CSU. Yang dimaksud dengan CSU (Clothing Storage Unit) adalah furniture yang bebas berdiri sendiri, yang memiliki laci dan/atau pintu berengsel yang umumnya diletakkan di kamar tidur untuk menyimpan pakaian, serta memenuhi spesifikasi berikut:
Formasi: Berdiri sendiri (free-standing) atau loose furniture.
Tinggi: Minimal 27 inci (± 68,5 cm).
Berat kosong: Minimal 30 pon (± 13,6 kg).
Volume dalam posisi tertutup: Minimal 3,2 kaki kubik (± 0,09 meter kubik).
Namun demikian, tidak setiap lemari pakaian harus mematuhi aturan ini, ada beberapa produk yang sebenarnya terbebas dari aturan tersebut:
Poin Teknis Utama yang Diuji
Laboratorium yang ditunjuk oleh CPSC akan menguji produk dresser berdasarkan parameter yang sangat ketat. Di Indonesia, Eurofins merupakan salah satu laboratorium penguji yang memiliki akreditasi dari CPSC.
Berikut adalah 4 poin utama yang akan diperiksa dan diuji oleh laboratorium:
1. Physical Stability
Saat menguji kestabilan fisik lemari, laboratorium akan menempatkan lemari di atas permukaan karpet tebal dan melakukan simulasi beban berupa:
2. Anti-Tip Hardware
Komponen tambahan sebagai pengaman anti-tumbang ini harus tersedia di dalam kemasan produk dan telah lolos uji kekuatan tarik tersendiri untuk membuktikan materialnya tidak akan putus atau lepas saat menahan beban lemari yang jatuh.
3. Warning Labels
Label peringatan harus tercantum pada produk secara permanen; label tidak boleh mudah terkelupas, robek, atau pudar. Posisi label harus terpasang di tempat yang mudah terlihat oleh konsumen (biasanya di dalam laci atas) dan menggunakan bahasa Inggris resmi sesuai regulasi.
Lab akan mencocokkan simbol waspada, warna, dan kalimat peringatan Anda dengan regulasi di Amerika.
4. Sistem Interlock
Jika dresser menggunakan sistem mekanis interlock (pencegah agar semua laci tidak bisa dibuka bersamaan), maka sistem tersebut harus bekerja otomatis tanpa perlu tindakan tambahan dari konsumen saat pemakaian normal. Konsumen tidak boleh dibebankan untuk merakit/memasang sistem interlock ini sendiri.
Untuk mengujinya, Lab akan menarik laci yang terkunci dengan gaya sebesar 30 pon (13,6 kg) selama 5 detik. Sistem interlock harus tetap berfungsi dan laci harus tetap tertutup rapat, ATAU ketika dipaksa buka, laci pertama yang terbuka harus otomatis tertutup kembali.
Selain itu, laboratorium juga akan menguji ketahanan sistem ini agar tidak bisa diakali atau dirusak dengan mudah oleh anak-anak.
Bagi eksportir furniture Indonesia, khususnya furniture kayu, memahami dan menerapkan aturan STURDY Act bukan lagi sekadar pilihan atau pelengkap, melainkan sebuah kewajiban mutlak apabila Anda ingin menargetkan Amerika sebagai pasar ekspor produk dresser.

Laboratorium yang ditunjuk oleh CPSC akan menguji lemari laci berdasarkan standar ASTM F2057
CPSC (Consumer Product Safety Commission) atau Komisi Keamanan Produk Konsumen, adalah lembaga independen milik pemerintah Amerika Serikat yang bertugas untuk melindungi masyarakat dari risiko cedera atau kematian yang disebabkan oleh produk untuk konsumen.
Di halaman resminya, CPSC menekankan bahwa aturan hukum ini wajib dipatuhi oleh seluruh produk furniture penyimpanan pakaian CSU. Yang dimaksud dengan CSU (Clothing Storage Unit) adalah furniture yang bebas berdiri sendiri, yang memiliki laci dan/atau pintu berengsel yang umumnya diletakkan di kamar tidur untuk menyimpan pakaian, serta memenuhi spesifikasi berikut:
Formasi: Berdiri sendiri (free-standing) atau loose furniture.
Tinggi: Minimal 27 inci (± 68,5 cm).
Berat kosong: Minimal 30 pon (± 13,6 kg).
Volume dalam posisi tertutup: Minimal 3,2 kaki kubik (± 0,09 meter kubik).
Namun demikian, tidak setiap lemari pakaian harus mematuhi aturan ini, ada beberapa produk yang sebenarnya terbebas dari aturan tersebut:
| Harus Lolos Uji | Terbebas dari Aturan |
|---|---|
| Chests & Chests of drawers (Lemari tinggi berlaci) | Bookcases & TV Tables (Rak Buku &Meja TV) |
| Drawer chests & Dressers (Meja rias berlaci) | Kabinet kantor & kabinet ruang makan |
| Armoires & Chifferobes (Lemari besar untuk pakaian) | Jewelry armoires (Lemari khusus perhiasan) |
| Bureaus & Door chests | Laci penyimpanan khusus untuk di bawah kasur |
| Lemari laci berbahan kain (Fabric dressers) | Furniture built-in Peti penyimpan pakaian |
Poin Teknis Utama yang Diuji
Laboratorium yang ditunjuk oleh CPSC akan menguji produk dresser berdasarkan parameter yang sangat ketat. Di Indonesia, Eurofins merupakan salah satu laboratorium penguji yang memiliki akreditasi dari CPSC.
Berikut adalah 4 poin utama yang akan diperiksa dan diuji oleh laboratorium:
1. Physical Stability
Saat menguji kestabilan fisik lemari, laboratorium akan menempatkan lemari di atas permukaan karpet tebal dan melakukan simulasi beban berupa:
- Beban setara berat anak usia hingga 72 bulan, yaitu 60 pon (sekitar 27 kg) yang digantungkan di ujung laci terbuka.
- Uji Laci Terbuka: Menguji apakah lemari tumbang saat semua laci dibuka sekaligus.
- Uji Tarikan Dinamis: Mensimulasikan efek benturan atau hentakan saat anak memanjat atau bergelantungan di laci.
2. Anti-Tip Hardware
Komponen tambahan sebagai pengaman anti-tumbang ini harus tersedia di dalam kemasan produk dan telah lolos uji kekuatan tarik tersendiri untuk membuktikan materialnya tidak akan putus atau lepas saat menahan beban lemari yang jatuh.
3. Warning Labels
Label peringatan harus tercantum pada produk secara permanen; label tidak boleh mudah terkelupas, robek, atau pudar. Posisi label harus terpasang di tempat yang mudah terlihat oleh konsumen (biasanya di dalam laci atas) dan menggunakan bahasa Inggris resmi sesuai regulasi.
Lab akan mencocokkan simbol waspada, warna, dan kalimat peringatan Anda dengan regulasi di Amerika.
4. Sistem Interlock
Jika dresser menggunakan sistem mekanis interlock (pencegah agar semua laci tidak bisa dibuka bersamaan), maka sistem tersebut harus bekerja otomatis tanpa perlu tindakan tambahan dari konsumen saat pemakaian normal. Konsumen tidak boleh dibebankan untuk merakit/memasang sistem interlock ini sendiri.
Untuk mengujinya, Lab akan menarik laci yang terkunci dengan gaya sebesar 30 pon (13,6 kg) selama 5 detik. Sistem interlock harus tetap berfungsi dan laci harus tetap tertutup rapat, ATAU ketika dipaksa buka, laci pertama yang terbuka harus otomatis tertutup kembali.
Selain itu, laboratorium juga akan menguji ketahanan sistem ini agar tidak bisa diakali atau dirusak dengan mudah oleh anak-anak.
Bagi eksportir furniture Indonesia, khususnya furniture kayu, memahami dan menerapkan aturan STURDY Act bukan lagi sekadar pilihan atau pelengkap, melainkan sebuah kewajiban mutlak apabila Anda ingin menargetkan Amerika sebagai pasar ekspor produk dresser.

