Uni Eropa baru saja merilis panduan terbaru terkait peraturan EUDR (European Union Deforestation Regulation) pada tanggal 15 April 2025. Panduan ini dirilis untuk memberikan penjelasan teknis dan panduan praktis mengenai cara pelaku usaha (baca: pabrik) di negara produsen bisa memenuhi kewajiban EUDR saat mengekspor produk berbasis komoditas seperti kayu, karet, kopi, kakao, kedelai, minyak sawit, dan daging sapi ke pasar Eropa.

Panduan baru April 2025 memiliki contoh dokumen untuk penelusuran kayu
Khususnya bagi eksportir produk kehutanan dari kawasan Asia Tenggara, termasuk Vietnam, Malaysia, dan Indonesia, pembaruan ini sangat penting karena memberikan detail tentang dokumen, prosedur, dan data apa saja yang harus disiapkan sebelum aturan ini resmi berlaku.
Berikut ini adalah poin-poin utama dari panduan terbaru tersebut, yang sebaiknya perlu dicermati, khususnya untuk sektor kayu.
5 PANDUAN TERBARU
1. Kewajiban Data Geolokasi
Salah satu kewajiban utama dalam EUDR adalah pencantuman data geolokasi untuk setiap lokasi hutan atau kebun kayu. Dalam panduan terbaru ini, Uni Eropa memperjelas bahwa eksportir wajib menyertakan koordinat latitude dan longitude untuk setiap petak lahan (plot) tempat komoditas tersebut ditanam atau dihasilkan.
Panduan ini juga menjelaskan format data yang diterima serta contoh metode pengambilan data menggunakan perangkat GPS atau citra satelit.
2. Penyusunan 'Due Diligence Statement'
Sebelum produk masuk ke pasar Uni Eropa, eksportir wajib menyerahkan Due Diligence Statement, yaitu pernyataan resmi bahwa produk yang diekspor bebas dari unsur deforestasi. Panduan terbaru ini memberikan contoh elemen yang wajib dicantumkan dalam pernyataan tersebut, seperti asal bahan baku, hasil penilaian risiko (risk analyse), dan dokumen pendukung.
3. Standar Dokumen Lacak Balak
Mengenai penelusuran rantai pasokan (traceability) bahan kayu, panduan April 2025 menyertakan contoh dokumen yang dianggap memenuhi standar Uni Eropa.
Beberapa dokumen tersebut antara lain:
- Peta konsesi atau izin pemanfaatan lahan
- Surat izin panen atau tebangan
- Bukti pengangkutan bahan baku
- Deklarasi dari pemasok (supplier declaration)
Hal ini penting karena eksportir perlu memastikan rantai pasokan mereka dapat ditelusuri mulai dari lahan hutan hingga produk akhir yang akan masuk ke pasar Eropa.
4. Konfirmasi Jadwal Klasifikasi Risiko Negara
Pada 30 Juni 2025, Uni Eropa akan mengklasifikasikan negara-negara produsen menjadi tiga kategori risiko: high risk, standard risk, dan low risk. Klasifikasi ini akan menentukan seberapa ketat kewajiban due diligence yang harus dipenuhi eksportir.
5. Penjelasan Khusus untuk Rantai Pasokan yang Rumit
Panduan terbaru ini memberikan petunjuk teknis tentang cara menyusun dokumentasi geolokasi dan sistem pelacakan untuk rantai pasok campuran, misalnya untuk pabrik mebel atau produsen plywood yang menerima bahan baku dari berbagai lokasi.
PERSIAPAN PENTING EKSPORTIR
Agar bisa memenuhi ketentuan EUDR terbaru, eksportir produk kayu sebaiknya mulai melakukan beberapa hal berikut:
1. Kumpulkan Data Geolokasi Lahan Tebangan
Hubungi seluruh supplier kayu gelondongan atau kayu olahan untuk mendapatkan data koordinat GPS setiap petak hutan asal kayu, mulai dari sekarang.
2. Bangun Sistem Traceability Digital
Susunlah peta rantai pasokan kayu, mulai dari titik tebangan hingga titik ekspor. Simpan dokumen-dokumen wajib seperti surat izin tebang, surat jalan angkutan kayu, dan kontrak atau invoice pembelian bahan baku.
3. Siapkan SOP Due Diligence Khusus Produk Kayu
Buat Standar Operasional Procedure untuk pelaksanaan 'due diligence' kayu, termasuk identifikasi risiko deforestasi di hulu rantai pasokan.
4. Pantau Klasifikasi Risiko Indonesia
Ikuti update status risiko Indonesia dan negara sumber bahan baku lain pada 30 Juni 2025.
5. Buat dan Latih Tim khusus untuk Sistem Pelaporan Online EUDR
Karena proses pelaporan dilakukan melalui sistem digital, pastikan tim administrasi ekspor memahami cara menggunakan platform pelaporan EUDR Uni Eropa.
Memahami peraturan EUDR sangatlah penting bagi produsen kayu dengan tujuan pasar ke Uni Eropa. Fokus utama EUDR adalah kewajiban menyertakan data geolokasi petak hutan, sistem pelacakan rantai pasokan kayu, serta pernyataan 'due diligence' yang lengkap. Dengan persiapan yang matang, eksportir kayu Indonesia bisa tetap mempertahankan akses pasar ekspor ke Eropa di tengah regulasi deforestasi global yang semakin ketat.
Anda dapat mengunduh panduan resmi terbaru terkait European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang dirilis pada 15 April 2025:
EU web: Panduan Teknis EUDR (April 2025)
Tentang Kayu: Panduan Teknis EUDR - April 2025
---

Panduan baru April 2025 memiliki contoh dokumen untuk penelusuran kayu
Khususnya bagi eksportir produk kehutanan dari kawasan Asia Tenggara, termasuk Vietnam, Malaysia, dan Indonesia, pembaruan ini sangat penting karena memberikan detail tentang dokumen, prosedur, dan data apa saja yang harus disiapkan sebelum aturan ini resmi berlaku.
Berikut ini adalah poin-poin utama dari panduan terbaru tersebut, yang sebaiknya perlu dicermati, khususnya untuk sektor kayu.
5 PANDUAN TERBARU
1. Kewajiban Data Geolokasi
Salah satu kewajiban utama dalam EUDR adalah pencantuman data geolokasi untuk setiap lokasi hutan atau kebun kayu. Dalam panduan terbaru ini, Uni Eropa memperjelas bahwa eksportir wajib menyertakan koordinat latitude dan longitude untuk setiap petak lahan (plot) tempat komoditas tersebut ditanam atau dihasilkan.
Panduan ini juga menjelaskan format data yang diterima serta contoh metode pengambilan data menggunakan perangkat GPS atau citra satelit.
2. Penyusunan 'Due Diligence Statement'
Sebelum produk masuk ke pasar Uni Eropa, eksportir wajib menyerahkan Due Diligence Statement, yaitu pernyataan resmi bahwa produk yang diekspor bebas dari unsur deforestasi. Panduan terbaru ini memberikan contoh elemen yang wajib dicantumkan dalam pernyataan tersebut, seperti asal bahan baku, hasil penilaian risiko (risk analyse), dan dokumen pendukung.
3. Standar Dokumen Lacak Balak
Mengenai penelusuran rantai pasokan (traceability) bahan kayu, panduan April 2025 menyertakan contoh dokumen yang dianggap memenuhi standar Uni Eropa.
Beberapa dokumen tersebut antara lain:
- Peta konsesi atau izin pemanfaatan lahan
- Surat izin panen atau tebangan
- Bukti pengangkutan bahan baku
- Deklarasi dari pemasok (supplier declaration)
Hal ini penting karena eksportir perlu memastikan rantai pasokan mereka dapat ditelusuri mulai dari lahan hutan hingga produk akhir yang akan masuk ke pasar Eropa.
4. Konfirmasi Jadwal Klasifikasi Risiko Negara
Pada 30 Juni 2025, Uni Eropa akan mengklasifikasikan negara-negara produsen menjadi tiga kategori risiko: high risk, standard risk, dan low risk. Klasifikasi ini akan menentukan seberapa ketat kewajiban due diligence yang harus dipenuhi eksportir.
5. Penjelasan Khusus untuk Rantai Pasokan yang Rumit
Panduan terbaru ini memberikan petunjuk teknis tentang cara menyusun dokumentasi geolokasi dan sistem pelacakan untuk rantai pasok campuran, misalnya untuk pabrik mebel atau produsen plywood yang menerima bahan baku dari berbagai lokasi.
PERSIAPAN PENTING EKSPORTIR
Agar bisa memenuhi ketentuan EUDR terbaru, eksportir produk kayu sebaiknya mulai melakukan beberapa hal berikut:
1. Kumpulkan Data Geolokasi Lahan Tebangan
Hubungi seluruh supplier kayu gelondongan atau kayu olahan untuk mendapatkan data koordinat GPS setiap petak hutan asal kayu, mulai dari sekarang.
2. Bangun Sistem Traceability Digital
Susunlah peta rantai pasokan kayu, mulai dari titik tebangan hingga titik ekspor. Simpan dokumen-dokumen wajib seperti surat izin tebang, surat jalan angkutan kayu, dan kontrak atau invoice pembelian bahan baku.
3. Siapkan SOP Due Diligence Khusus Produk Kayu
Buat Standar Operasional Procedure untuk pelaksanaan 'due diligence' kayu, termasuk identifikasi risiko deforestasi di hulu rantai pasokan.
4. Pantau Klasifikasi Risiko Indonesia
Ikuti update status risiko Indonesia dan negara sumber bahan baku lain pada 30 Juni 2025.
5. Buat dan Latih Tim khusus untuk Sistem Pelaporan Online EUDR
Karena proses pelaporan dilakukan melalui sistem digital, pastikan tim administrasi ekspor memahami cara menggunakan platform pelaporan EUDR Uni Eropa.
Memahami peraturan EUDR sangatlah penting bagi produsen kayu dengan tujuan pasar ke Uni Eropa. Fokus utama EUDR adalah kewajiban menyertakan data geolokasi petak hutan, sistem pelacakan rantai pasokan kayu, serta pernyataan 'due diligence' yang lengkap. Dengan persiapan yang matang, eksportir kayu Indonesia bisa tetap mempertahankan akses pasar ekspor ke Eropa di tengah regulasi deforestasi global yang semakin ketat.
Anda dapat mengunduh panduan resmi terbaru terkait European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang dirilis pada 15 April 2025:
EU web: Panduan Teknis EUDR (April 2025)
Tentang Kayu: Panduan Teknis EUDR - April 2025
---