
Nota Kesepahaman ditandatangani antara Ditjen PHL dan FSC/img: ecobiz
Kementerian Kehutanan RI resmi menjalin kerja sama strategis dengan Forest Stewardship Council (FSC). Langkah ini diambil untuk mengintegrasikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang bersifat wajib di Indonesia, dengan skema sertifikasi sukarela berskala internasional milik FSC. Melalui mekanisme audit gabungan, kolaborasi ini diharapkan mampu mendongkrak tata kelola hutan sekaligus memperluas jangkauan pasar ekspor produk perkayuan nasional.
Kesepakatan tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Sinergi ini bertujuan untuk menyelaraskan kedua sistem sertifikasi melalui audit terintegrasi, sehingga dapat memangkas tumpang tindih proses, menekan biaya kepatuhan, dan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kredibilitas masing-masing standar.
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, bersama Direktur Jenderal FSC, Subhra Bhattacharjee. Agenda ini turut disaksikan oleh perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha, lembaga sertifikasi, organisasi masyarakat sipil, serta para pemangku kepentingan industri kehutanan domestik dan global.
Poin-Poin Utama Kerja Sama
Audit Terintegrasi: Menyusun mekanisme audit bersama yang mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari tata kelola hutan hingga ke tangan eksportir dan importir.
Peningkatan Kapasitas: Meliputi pertukaran data pasar, edukasi manajemen hutan berkelanjutan, serta penyelarasan instrumen perlindungan lingkungan.
Akses Pasar: Mendorong penguatan posisi produk yang telah mengantongi sertifikat SVLK dan FSC di pasar internasional.
Komitmen Pemerintah dan Respons Industri
Laksmi Wijayanti menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab sekaligus mendongkrak daya saing sektor kehutanan.
"Kami berkomitmen penuh untuk memastikan hutan dikelola secara berkelanjutan. Lewat sinergi pendekatan nasional dan internasional ini, kehadiran mekanisme audit bersama SVLK-FSC diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap produk kita, sekaligus memberikan nilai tambah bagi para pengelola hutan lestari di tanah air," urai Laksmi.
Sebagai informasi, SVLK sendiri dibangun Indonesia selama dua dekade terakhir lewat proses inklusif yang melibatkan berbagai pihak. Sistem wajib ini mengandalkan auditor independen terakreditasi dan pemantauan pihak ketiga demi menjamin aspek legalitas, kelestarian, transparansi, serta akuntabilitas.
Ketangguhan SVLK terbukti saat Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) bersama Uni Eropa. Pengembangan teknologi pun terus berjalan, salah satunya dengan menyematkan fitur geolokasi guna melacak asal-usul kayu secara presisi. Berkat fondasi SVLK yang kuat, nilai ekspor kayu dan produk turunannya mampu mencatatkan angka rata-rata sekitar US$ 12,5 miliar per tahun dalam tiga tahun terakhir.
Di sisi lain, Subhra Bhattacharjee menyebutkan bahwa kemitraan ini akan membantu produsen lokal menjawab tren pasar dunia yang kian ketat menuntut produk bebas deforestasi dan legal.
"Konsumen global kini menuntut rantai pasok yang bersih dari perusakan hutan. Jika produsen tidak bisa membuktikan legalitas dan keterlacakan produknya, mereka terancam kehilangan pasar utama. Melalui audit gabungan ini, kami menyederhanakan proses birokrasi sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi industri kehutanan Indonesia," jelas Bhattacharjee.
Apresiasi juga datang dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto. Ia menilai kesepakatan ini sebagai fondasi penting bagi perluasan produk Indonesia di kancah internasional. Ke depan, ia berharap kerja sama ini tidak hanya terpaku pada sektor kayu, melainkan bisa merambah ke Produk Hutan Bukan Kayu (PHBK) serta jasa lingkungan, sejalan dengan konsep multi-usaha kehutanan yang sedang digalakkan pemerintah.
(Ecobiz)