Keruing Terancam Masuk Daftar CITES? Ini Dampaknya bagi Industri Kayu

balok kayu Keruing Perdagangan kayu tropis kembali menjadi perhatian internasional setelah muncul wacana untuk memasukkan Keruing (Apitong) ke dalam daftar perlindungan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Keruing merupakan kayu komersial yang berasal dari genus Dipterocarpus, yang banyak ditemukan di hutan tropis Asia Tenggara.

Namun hingga awal 2026, kayu Keruing belum secara resmi tercantum dalam daftar CITES secara keseluruhan.


Wacana Pengawasan Perdagangan Keruing

Beberapa diskusi internasional mengenai perdagangan kayu tropis menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap sejumlah spesies dari keluarga Dipterocarpaceae, termasuk Keruing. Kelompok pohon ini banyak tumbuh di negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand, serta menjadi sumber penting bagi industri kehutanan di kawasan tersebut.

Jika suatu saat Keruing dimasukkan ke dalam Appendiks II CITES, perdagangan internasionalnya masih diperbolehkan. Namun, ekspor harus disertai izin resmi dan bukti bahwa kayu berasal dari sumber yang legal serta tidak mengancam kelestarian populasi di alam.


Pembahasan dalam Pertemuan CITES

Isu mengenai kayu tropis juga menjadi bagian dari diskusi dalam pertemuan CITES Conference of the Parties 20 yang berlangsung di Samarkand, Uzbekistan pada akhir 2025. Pertemuan tersebut dihadiri delegasi dari lebih dari 160 negara untuk membahas berbagai usulan perubahan pada daftar spesies yang diperdagangkan secara internasional.

Dalam forum tersebut, belum ada keputusan resmi yang memasukkan seluruh genus Dipterocarpus, termasuk Keruing, ke dalam daftar CITES. Namun, pembahasan mengenai pengelolaan dan perdagangan kayu tropis tetap menjadi topik penting dalam diskusi global.


Potensi Dampak Bagi Eksportir

Amerika Serikat dan beberapa negara lain merupakan pasar penting bagi produk berbahan Keruing, terutama untuk kebutuhan lantai kendaraan berat dan aplikasi industri.

Jika kayu Keruing suatu saat dimasukkan dalam Appendix II CITES, eksportir kayu harus memenuhi persyaratan tambahan dalam perdagangan internasional. Hal ini dapat mencakup dokumen izin ekspor, verifikasi asal kayu, serta penilaian keberlanjutan pemanenan.

Bagi negara produsen di Asia Tenggara, kebijakan tersebut berpotensi mempengaruhi rantai pasok kayu tropis serta prosedur ekspor di pasar global.

Di sisi lain, pelaku industri kayu di Malaysia menyampaikan kekhawatiran terhadap wacana tersebut. Menurut Timber Exporters’ Association of Malaysia (TEAM), kemungkinan pencantuman Keruing dalam CITES dapat mempengaruhi perdagangan kayu tropis dari Asia Tenggara.

Bendahara asosiasi tersebut, Wong Kar Wai, menyatakan bahwa Keruing merupakan kayu khusus yang banyak digunakan untuk lantai kendaraan berat. Pasar utamanya adalah Amerika Serikat, termasuk untuk kebutuhan militer karena kekuatan dan daya tahannya.

Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan memasukkan Keruing ke dalam CITES muncul di tengah perubahan pasar di Amerika Serikat, yang mulai beralih menggunakan kayu domestik seperti Red Oak. Kondisi tersebut berpotensi memperketat perdagangan Keruing di pasar internasional.

Para pelaku industri kehutanan terus memantau perkembangan diskusi internasional terkait perdagangan kayu tropis dan kemungkinan perubahan regulasi di masa mendatang.


---

tentangkayu

Mari Belajar dan Berkembang Bersama Kami

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama