Bukan Lagi Opsi, tapi Wajib: Panduan Praktis EUDR bagi Eksportir Furniture Kayu

Walaupun EUDR kembali mengalami penundaan selama dua kali berturut-turut pada akhir 2025, perlu diingat bahwa penundaan ini hanya merupakan perpanjangan waktu teknis, bukan pembatalan aturan. Tenggat waktu baru ini akan mulai berlaku bagi perusahaan besar & menengah mulai 30 Desember 2026, dan untuk usaha kecil & mikro (UKM) mulai 30 Juni 2027.

peraturan EUDR
Ekspor kayu solid dalam bentuk balok, pelat, strip, atau profil juga tercakup dalam EUDR

Regulasi Deforestasi Uni Eropa atau EUDR (the EU Deforestation Regulation) adalah peraturan baru yang wajib dipatuhi oleh semua perusahaan, termasuk pabrik furniture kayu di Indonesia, yang mengekspor produknya ke pasar Uni Eropa (UE). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasar Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah tanggal 31 Desember 2020.

Agar ekspor furniture Anda ke UE tetap lancar, sebaiknya persiapkan dokumentasi dan ikuti proses Uji Tuntas (DDS) dengan cermat. Berikut adalah panduan praktis yang bisa Anda terapkan.


Prinsip Dasar EUDR

Walaupun pada dasarnya importir dari Eropa yang harus mampu menunjukkan seluruh dokumen terkait untuk memenuhi persyaratan EUDR, namun sebagian besar dari dokumen tersebut berasal dari pemasok atau pengekspor produk kayu sebagai sumber barang.

Ada tiga prinsip utama yang harus mampu dibuktikan oleh pengekspor produk kayu ke Eropa:
1. Bebas Deforestasi: Bahan baku kayu yang digunakan tidak boleh berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah 31 Desember 2020.

2. Legalitas Produksi: Penebangan kayu harus dilakukan secara legal sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

3. Uji Tuntas (Due Diligence): Anda harus menerapkan sistem uji tuntas (DDS) yang efektif untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko deforestasi atau ketidakpatuhan. Mitigasi adalah upaya yang bertujuan yakni untuk mengenali risiko, penyadaran akan risiko jika suatu masalah terjadi, perencanaan mengenai cara penanggulangan, dan sebagainya.


Kategori Furniture yang Diatur oleh EUDR

EUDR menggunakan HS code untuk menentukan produk mana saja yang wajib memenuhi aturan EUDR secara jelas, konsisten, dan mudah diverifikasi oleh bea cukai, importir, dan eksportir di seluruh dunia. HS Code (Harmonized System Code) biasanya berupa kode numerik 6 digit, dan beberapa negara menambahkan beberapa digit ekstra (biasanya menjadi 8–10 digit) untuk aturan nasional yang lebih detail.

Beberapa kode HS yang relevan untuk produk furniture kayu, baik berupa barang jadi maupun bahan baku misalnya adalah HS 9403.50 untuk furniture kayu yang digunakan di kamar tidur serta bagian-bagiannya, atau HS 9403.60 untuk jenis furniture kayu lainnya.

Jika Anda menggunakan bahan kulit asli untuk membungkus bantalan kursi sepatutnya juga berhati-hati karena kulit sapi merupakan salah satu bahan yang tercakup dalam EUDR.


Dokumen yang Wajib Disiapkan

Anda harus mengumpulkan dan menyimpan dokumentasi yang detail dan terperinci untuk setiap pengiriman barang.

1. Informasi Produk

Siapkan satu dokumen yang memuat minimal informasi berikut untuk setiap jenis produk.
Deskripsi Produk: Misalnya, meja rias, kursi makan, meja makan, kabinet dapur
HS Code: Furniture kayu berawal dengan kode 9403.XX, dan 2 digit selanjutnya tergantung jenis barang
Jumlah barang: Dalam satuan unit, berat bersih atau volume.
Jenis Kayu: Nama ilmiah dan nama umum dari setiap spesies kayu yang digunakan untuk membuat produk furniture.

2. Data Bahan Baku

Geolokasi Lahan: Data koordinat GPS (Global Positioning System) berupa data garis lintang dan garis bujur yang tepat dari setiap bidang tanah atau hutan tempat kayu ditebang. Untuk lahan yang lebih besar dari 4 hektar, harus disediakan data poligon (batas-batas area).
Rentang Waktu Produksi: Tanggal atau periode waktu penebangan kayu.
Nama Pemasok: Informasi detail tentang pemasok bahan baku, termasuk nama dan alamatnya.

3. Bukti Legalitas

Sertifikat Legalitas Kayu: Dokumen SVLK bisa digunakan sebagai bukti legalitas kayu yang sah dari Indonesia, atau sertifikat FSC juga bisa mendukung. Namun, perlu diingat bahwa SVLK saja tidak cukup untuk memenuhi semua persyaratan EUDR. Data geolokasi harus tetap dikumpulkan.
Dokumen Angkutan Kayu: Dokumen angkutan hasil hutan yang sah (seperti SKSHH/SIPUHH) yang mencatat aliran kayu dari hulu ke hilir.
Bukti Hak atas Lahan: Dokumen yang menunjukkan kepemilikan atau hak pengelolaan atas lahan tempat kayu ditebang.

4. Dokumen Rantai Pasokan

Faktur dan Packing List: Dokumen-dokumen ini harus mencantumkan kode HS dan deskripsi produk (detil di atas) secara akurat dan konsisten.
Alur Produksi: Dokumentasi yang jelas mengenai alur pemrosesan bahan kayu dari bahan mentah hingga menjadi furniture. Bisa digambarkan sebuah skema sederhana yang menunjukkan beberapa titik pemrosesan bahan baku, dari lokasi pebenangan kayu, penggergajian, pengeringan, hingga proses produksi di pabrik furniture.

Persiapan lainnya adalah proses Uji Tuntas (Due Diligence System) yang akan dijelaskan pada artikel berikutnya.

Eko HIDAYAT

Profesional dalam industri kayu dan bisnis terkait furniture | Founder tentangkayu.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama