AS Resmi Terapkan Tarif Baru untuk Kayu dan Furniture

ilustrasi pajak Trump untuk produk kayu
Gedung Putih resmi memberlakukan tarif impor baru untuk produk kayu dan turunannya, hingga 50%

Pemerintah Amerika Serikat mulai memberlakukan tarif impor baru terhadap berbagai produk kayu dan furniture mulai Selasa, 14 Oktober 2025. Kebijakan ini dikhawatirkan akan meningkatkan biaya renovasi dan menghambat pembelian rumah baru di AS.

Tarif awal sebesar 25% dikenakan untuk kabinet dapur, meja rias kamar mandi, dan furniture kayu berlapis kain (upholstery). Sementara itu, kayu gergajian jenis kayu lunak (softwood timber) dan kayu olahan lainnya dikenai tarif baru sebesar 10%.

Akan tetapi, mulai 1 Januari 2026, tarif furniture kayu berlapis kain akan naik lagi menjadi 30%, dan kabinet dapur serta meja rias akan melonjak tajam menjadi 50%, sesuai arahan Presiden Donald Trump.

Tarif ini adalah bagian dari kebijakan proteksionis Trump yang bertujuan mengembalikan produksi manufaktur ke dalam negeri AS. Selain tarif berbasis negara, Trump juga menerapkan tarif khusus untuk produk tertentu seperti logam dan kendaraan.

Trump menyatakan bahwa tarif ini bertujuan untuk 'memperkuat rantai pasokan, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri'. Namun, para ekonom dan pengembang rumah memperingatkan bahwa kebijakan ini justru dapat menghambat pembangunan dan penjualan rumah baru, karena menaikkan biaya bahan bangunan.


Negara Mana yang Terdampak?

Kanada menjadi negara yang paling terdampak terhadap kebijakan tarif baru ini, yang sebelumnya telah terbebani dengan biaya anti-dumping sebesar 35%, kini menjadi 45%. Sementara itu, Tiongkok, Vietnam, dan Meksiko merupakan pemasok furniture kayu terbesar ke pasar Amerika Serikat juga akan menerima imbas yang cukup signifikan terhadap ekspor produk kayu dan furniture ke AS.

Beberapa negara mendapat tarif lebih rendah karena perjanjian perdagangan dengan AS, misalnya impor furniture kayu dari Inggris hanya dikenakan 10%, sementara dari Jepang dan Uni Eropa sebesar 15%.

Indonesia juga akan terimbas dengan penerapan tarif baru ini, namun diharapkan pemerintah akan membantu memastikan ekspor furniture Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap berjalan, meski produk kayu dan mebel asal Indonesia dikenakan tarif tambahan sebesar 30-50 persen.


---

tentangkayu

Mari Belajar dan Berkembang Bersama Kami

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama