Panduan Singkat Tentang Apa Yang Diperiksa Dalam Audit Sosial


Photo: Pekerja di ruang finishing tidak memakai masker pelindung.

Social Compliance Audit, atau dikenal sebagai audit sosial, adalah salah satu persyaratan yang diminta oleh peritel (baca:buyer) untuk menentukan apakah pabrik atau organisasi yang memproduksi furniture mematuhi prinsip-prinsip tanggung jawab sosial.

Kepatuhan sosial ini mengacu pada bagaimana perusahaan melindungi kesehatan dan keselamatan serta hak-hak karyawannya, masyarakat, dan lingkungan di mana pabrik furnitur beroperasi. Kepatuhan sosial juga mengacu pada perspektif organisasi tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR, Corporate Social Responsibility).

Audit sosial biasanya dilakukan oleh auditor independen pada fasilitas pemasok, seperti pabrik dan gudang penyimpanannya, hingga asrama tempat tinggal karyawan di dalam pabrik (apabila tersedia). Meskipun audit sosial mungkin sedikit berbeda tergantung pada jenis industrinya, persyaratan dasar untuk setiap audit sosial biasanya sama. Saat melakukan audit sosial, auditor mengikuti daftar pemeriksaan yang sudah dipersiapkan.
Daftar pertanyaan tersebut bisa ratusan yang belum tentu semuanya akan secara langsung ditanyakan kepada pabrik. Auditor akan melengkapinya menggunakan 3 metode, observasi lapangan, pengecekan dokumen, dan interview langsung terhadap pekerja pabrik.


Terutama untuk pabrik furniture kayu, audit sosial termasuk sulit dilewati dan rumit. Seringkali pabrik harus mengulangi audit setelah perbaikan selama beberapa bulan.
Kami bekerja membuat rangkuman untuk membantu anda mempersiapkan. Dan berikut ini beberapa persyaratan pokok untuk mematuhi prinsip-prinsip audit sosial secara berurutan berdasarkan tingkat kekritisannya. Anda bisa menggunakannya sebagai panduan untuk mempersiapkan audit sosial agar mendapatkan hasil yang maksimal.
Pada dasarnya apabila semua persyaratan dan arahan dilaksanakan dengan baik dan benar, secara tidak langsung akan memberikan keuntungan bagi kelancaran produksi dan kesejahteraan karyawan. Bukan melaksanakannya karena adanya audit.

1. Sistem Manajemen, Transparansi, dan Penelusuran Dokumen
Pada bagian ini auditor akan menanyakan dan memeriksa keabsahan organisasi/pabrik. Misalnya apakah pabrik beroperasi secara resmi dengan seluruh dokumen yang diperlukan, dari perijinan bangunan fisik hingga perijinan operasional.
Selain itu juga tentang proses mempekerjakan atau memberhentikan karyawan, proses dan pelaksanaannya perlu dipastikan mengikuti peraturan pemerintah setempat.


Photo: Contoh baik tentang peletakkan bahan kimia di dalam gudang.


2. Usia Pekerja
Bagian ini menjadi bagian paling penting di dalam audit sosial karena apabila pabrik gagal menunjukkan detil dan praktek yang benar, maka keseluruhan audit akan langsung gagal. Pabrik hanya diijinkan untuk memperkerjakan karyawan dengan usia di atas batas minimum yang diatur oleh pemerintah.
Di Indonesia misalnya batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja adalah 15 (lima belas) tahun.
Artinya pabrik tidak diperbolehkan untuk memperkerjakan anak di bawah usia minimum. Bahkan pada beberapa peritel, mereka menambahkan aturan bahwa anak-anak berusia di bawah batas minimum tidak boleh berada di area pabrik, walaupun tidak bekerja.

3. Kerja Paksa
Apakah pekerja dibatasi pergerakannya di dalam ruang kerja? Apakah karyawan dan buruh bekerja lembur dengan sukarela?v Apakah terdapat denda yang diberlakukan apabila karyawan melakukan kesalahan dalam bekerja?
Beberapa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tindakan kerja paksa. Apabila ditemukan indikasi atau bukti adanya pelanggaran tersebut, auditor bisa segera melaporkan audit gagal.

4. Diskriminasi
Seluruh tindakan diskriminatif tidak diperbolehkan terjadi di dalam pabrik. Penilaian ini juga cukup penting di dalam audit sosial. Pekerja harus digaji sesuai dengan jenis pekerjaan mereka, dan tidak dibedakan apakah pekerja laki-laki atau perempuan. Dan di dalam proses pengangkatan atau mempekerjakan karyawan pun perlu dipastikan tidak terjadi diskriminasi.

5. Praktek Kedisiplinan dan Pelecehan
Anda perlu periksa apakah terjadi atau berpotensi menjadi tindakan pelecehan di dalam pabrik, baik secara mental ataupun fisik. Auditor akan memeriksa bagian ini dengan berbagai metode. Kebanyakan pelanggaran ini bisa dideteksi pada saat wawancara langsung dengan karyawan.

6. Kebebasan Berserikat
Walaupun di Indonesia bisa dikatakan jarang atau bahkan tidak mungkin terjadi, pertanyaan ini akan diajukan oleh auditor. Perlu anda ketahui di beberapa negara yang tidak menggunakan sistem demokrasi, masalah kebebasan berserikat menjadi hal yang 'sulit ditemui'. Karyawan tidak bisa bebas berpendapat atau mengajukan ide untuk kesejahteraan bersama.

7. Jam Kerja dan Lembur
Sebagai perusahaan yang baik, jam kerja tetap karyawan dan jumlah total jam kerja seharusnya tidak melebihi yang telah diatur oleh pemerintah setempat. Walaupun kadang-kadang karyawan akan dengan sukarela bekerja lembur melebihi batas maximum yang dianjurkan pemerintah, karena tentu saja itu berarti uang lembur lebih banyak, di dalam audit sosial hal tersebut tidak dianjurkan.

8. Remunerasi dan Tunjangan
Auditor akan memeriksa bagaimana perusahaan/pabrik menentukan upah dan prosedur pembayarannya. Selain itu, detail tentang perhitungan upah kerja tetap dan upah kerja lembur pun akan diperiksa oleh auditor untuk memastikan bahwa karyawan atau pekerja menerima upahnya sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan pemerintah dan sesuai dengan jumlah jam kerja lembur.
Asuransi keselamatan kerja menjadi salah satu checkpoint pemeriksaan. Perbedaan nilai upah antara pekerja yang berpengalaman atau yang baru bekerja, perhitungan upah dengan cara pembayaran per job/tugas atau upah bulanan. Yang penting adalah semua prosedur dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

9. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bagian ini melingkupi cukup banyak aspek dan mayoritas perlu dilakukan observasi langsung di lapangan. 
Beberapa hal penting misalnya:
- Struktur bangunan pabrik, sistem keamanan instalasi listrik, instalasi alat-alat bantu pemadam kebakaran dan lainnya.
- Denah di dalam pabrik dan kantor, pintu darurat dan akses darurat harus bebas hambatan.
- Pelatihan karyawan tentang prosedur keselamatan.
- Personal Protection Equipment (PPE) termasuk masker, kacamata pelindung, sepatu, dan lainnya.
- Fasilitas kesehatan termasuk kotak P3K, ruang klinik, dan lainnya.
- Sanitasi, meliputi kecukupan jumlah toilet berbanding dengan jumlah pekerja atau ruang rehat.
- Dan hal lainnya yang berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan pekerja.


Photo: Mesin bor berbahaya untuk pekerja, pelindung belt motor tidak terpasang.

Eko HIDAYAT

Profesional dalam industri kayu dan bisnis terkait furniture | Founder tentangkayu.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama