Ground Contamination di Pabrik Furniture

Masih belum banyak kesadaran dari manajemen perusahaan furniture tentang arti dan bahaya 'Ground Contamination' yang selama ini terjadi di dalam lingkungan pabrik mereka. Saya masih belum bisa menemukan kata yang sesuai dalam bahasa Indonesia untuk istilah ini. Dalam tulisan sebelumnya tentang Limbah dari Industri Kayu, bahan kimia terutama dari proses finishing merupakan limbah terbesar kedua setelah bahan baku kayu itu sendiri.

Limbah kayu masih cukup mudah dan jelas pengaturannya dan proses selanjutnya sudah cukup banyak pihak yang mengelola. Akan tetapi untuk bahan kimia sangat terbatas. Pada akhirnya, sebagai jalan pintas dan cepat, seperti apa yang saya lihat dalam beberapa kunjungan ke pabrik furniture di beberapa tempat, pabrik 'menjual' ke penduduk sekitar atau membuangnya ke sungai/tanah tanpa memikirkan akibat jangka panjang yang akan terjadi.

Di beberapa negara yang sudah maju atau katakan lebih berkembang dari Indonesia, harga tanah yang diketahui mengandung bahan kimia berbahaya karena limbah dan sebagainya akan sangat rendah dibandingkan harga tanah yang masih 'bersih'. Untuk memastikan bahwa air tanah yang akan dipakai nantinya adalah air yang sehat untuk konsumsi air minum.
Bagaimana mereka mengetahui itu? Sebelum melakukan transaksi, calon pembeli melakukan riset dan test kandungan tanah. Hal ini juga hanya dilakukan oleh pembeli yang sangat memperhatikan lingkungan.

Lalu, mengapa di Indonesia sekarang ini tidak banyak orang memperhatikan hal ini? Atau, para pemilik pabrik seolah tidak peduli? Apakah karena para pekerja di departemen finishing tidak mengetahui hal ini?
Bagi saya ini adalah masalah manajemen. Beberapa pemilik pabrik memang tidak mengetahui akibat dari pembuangan limbah sembarangan, sehingga mereka juga tidak tahu instruksi apa yang terbaik yang seharusnya diberikan kepada para pekerja. Beberapa pengusaha menyadari betul akan hal ini, namun kadang2 mereka memiliki prioritas lain, atau dengan kata lain 'Ground Contamination', polusi udara dan segala hal yang berhubungan dengan lingkungan bukan hal yang harus dilakukan 'sekarang'.

Kalau anda lihat gambar di atas, katakan kira2 minimal 1 liter bahan kimia yang terbuang/bocor ke tanah, dan kita bisa hitung berapa jumlah pabrik yang memiliki departemen finsihing, anda akan mendapatkan angka berton-ton bahan finsihing terbuang ke tanah setiap hari.

Bagi kita para 'pekerja' kayu khususnya, mari kita mulai sekarang untuk mengurangi jumlah bahan finishing yang terbuang ke tanah. Pikirkan cara lain yang lebih sehat untuk mengolah dan membuang sisa bahan finishing. Salah satunya dengan cara membuat bejana besar dari besi atau seng di bawah bahan finishing, sehingga ketika 'tertumpah' masih bisa dipergunakan lagi.
Cara lain juga dengan cara semaksimal mungkin menutup bejana finishing ketika tidak dipakai sehingga mengurangi penguapan.

Ini juga untuk menghemat konsumsi bahan finishing.
Silahkan...

Eko HIDAYAT

Profesional dalam industri kayu dan bisnis terkait furniture | Founder tentangkayu.com

2 Komentar

  1. pak, lha jadi kalo limbah finishing yang dah gak bisa kepakek harus kita apakan? di artikel tidak boleh dibuang ke sungai dan siram ke tanah? apa harus di bakar? atau dibuat bahan bakar alternatif mungkin :D ?

    BalasHapus
  2. Limbah finishing dikategorikan sebagai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan penanganan serta pemanfaatannya diatur melalui sebuah Peraturan Pemerintah. Sebagai info, PPLI adalah salah satu lembaga yang memiliki otoritas pengolahan limbah B3. Anda bisa menyimak website mereka di http://www.ppli.co.id

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama